Kirana Two Office Tower 10th Floor Unit A - 14250, Jakarta
Pengelolaan Data Pribadi menjadi salah satu aspek yang sangat krusial bagi kelangsungan serta reputasi dari suatu perusahaan. Diperlukan suatu pengaturan yang tepat mengenai Kebijakan Pelindungan Data Pribadi atau Data Protection Policy yang menjadi aturan internal ataupun pedoman internal bagi suatu perusahaan dalam konteks Pelindungan data. Pengendali Data Pribadi yang mengumpulkan, menyimpan, dan memproses berbagai jenis Data Pribadi yang dapat mencakup informasi pribadi, transaksi, atau data sensitif lainnya perlu untuk memiliki komitmen untuk melindungi privasi data tersebut dengan penuh hormat dan kehati-hatian. Oleh karena itu, pengaturan yang tepat mengenai Kebijakan Pelindungan Data Pribadi atau Data Protection Policy menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa Data Pribadi tersebut dikelola secara efisien dan aman, serta mematuhi regulasi yang berlaku.
Kebijakan Pelindungan Data Pribadi (Data Protection Policy) merupakan kebijakan internal Pengendali Data Pribadi yang menguraikan cara suatu Pengendali Data Pribadi dalam melindungi, mengumpulkan, memanfaatkan, menyimpan, mengelola, hingga mendistribusikan data, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penyusunan Data Protection Policy tersebut, Pengendali Data Pribadi diharapkan mampu mengaplikasikan prinsip maupun asas-asas yang diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU 27/2022”) sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 UU 27/2022 mendefinisikan Data Pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik. Data tersebut yang kemudian akan dikendalikan oleh Pengendali Data Pribadi. Dalam hal ini, Pengendali Data Pribadi dapat menginstruksikan pemrosesan data tersebut kepada Prosesor Data Pribadi sehingga Prosesor Data Pribadi akan memproses data tersebut atas nama Pengendali Data Pribadi.
Tujuan dari Data Protection Policy adalah untuk mendukung UU 27/2022, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta semua undang-undang nasional yang relevan lainnya. Pengendali Data Pribadi harus memahami bahwa pelindungan data merupakan hak fundamental dan menganut prinsip-prinsip pelindungan data sehingga Pengendali Data Pribadi wajib untuk mengatur terkait prinsip pelindungan data dan komitmen perusahaan terhadap hukum serta memiliki prosedur untuk pelindungan data.
Data Protection Policy hadir untuk memastikan bahwa Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi mematuhi hukum Pelindungan data dan mengikuti praktik yang baik, melindungi hak-hak pegawai, pelanggan, serta mitra. Pengendali Data Pribadi wajib terbuka tentang cara menyimpan dan memproses data, serta melindungi dari potensi risiko pelanggaran data. Oleh karena itu, Pengendali Data Pribadi wajib berkomitmen untuk melakukan pemrosesan data pribadi secara adil dan sah, untuk tujuan-tujuan tertentu yang sah dengan secara cukup, relevan dan tidak berlebihan, akurat dan selalu terkini, tidak ditahan lebih lama dari yang diperlukan, diproses sesuai dengan hak subjek data, dilindungi dengan cara yang tepat, serta tidak boleh dipindahkan ke luar wilayah Republik Indonesia, kecuali negara atau wilayah tersebut juga memastikan tingkat Pelindungan yang memadai. Pencantuman Tujuan yang jelas dalam Data Protection Policy ini juga sesuai dengan Pasal 16 jo. Pasal 20 jo. Pasal 28 UU 27/2022 yang mengatur bahwa Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi serta Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar yang cukup untuk melakukan pemrosesan Data Pribadi.
Adapun berikut ini adalah contoh lingkup Pengaturan terkait dengan Tujuan dalam Data Protection Policy:
Perlu dilakukan penegasan pengaturan bahwa Data Protection Policy juga harus berlaku bagi Prosesor Data Pribadi. Hal tersebut dikarenakan berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU 27/2022, Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang yang bertindak untuk melakukan Pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi, baik itu secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. Selain itu, penting untuk dirincikan lebih lanjut terkait dengan Jenis Data Pribadi yang dilindungi berdasarkan Data Protection Policy. Dalam hal ini, penting untuk terdapat penegasan bahwa Data Protection Policy juga berlaku bagi:
Selain itu, juga penting untuk terdapat pengaturan terkait dengan Jenis Data Pribadi yang dilindungi dalam Data Protection Policy (jenis Data Pribadi dapat mengacu dalam Pasal 4 UU 27/2022 dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dari Pengendali Data Pribadi).
Dalam poin ini, stakeholder dari Pengendali Data Pribadi yang Tugas Pokok dan Tanggung Jawabnya harus dilakukan pengaturan adalah Organ atau Posisi yang berhak untuk mengambil suatu keputusan, Pejabat maupun Petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi/Data Protection Officer (“DPO”), manajer maupun general staff.
Dalam pemrosesan dan pengumpulan Data pribadi, perlu pengaturan yang rinci dan teknis terkait mekanisme pengumpulan data, sumber data, kewenangan untuk mengumpulkan data, Pelindungan dalam pengumpulan data, hingga hak dan kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan maupun subjek dari Data Pribadi. Dalam bagian ini, perlu dilakukan penekanan teknis terkait dengan Pemrosesan, Pengaksesan Data, Pengumpulan, Penyimpanan, Penggunaan, Kewajiban Pengendali Data Pribadi untuk memperbaharui keakuratan, Pengungkapan, Penyediaan, serta Hak dari Subjek Data Pribadi. Terkait dengan pengaksesan, Pengendali Data Pribadi harus mengatur terkait pihak yang berwenang untuk memiliki akses, tingkat akses, pihak maupun mekanisme proses untuk menentukan akses, hingga cara pengelompokan data untuk akses yang berbeda-beda. Penting untuk memperhatikan bahwa akses terhadap data hanya diberikan kepada karyawan yang menangani kebutuhan bisnis sesuai tujuan tertentu sehingga data tidak dibagikan secara informal. Ketika akses terhadap data yang memiliki tingkat krusial maupun urgensi yang tinggi, karyawan perlu untuk memperoleh persetujuan dari atasan yang memiliki akses atas data tersebut. Adapun berikut ini adalah contoh lingkup Pengaturan terkait dengan Pemrosesan dan Pengumpulan Data Pribadi:
Dalam pemrosesan Data Pribadi, menjadi penting untuk memberikan pendidikan serta pelatihan terkait Pelindungan Data Pribadi kepada karyawan maupun pegawai yang bekerja bagi Pengendali Data Pribadi. Hal ini tidak terlepas dari peranan krusial dari karyawan maupun pegawai tersebut yang akan menjadi pelaksana dan pengelola dari kegiatan pemrosesan Data Pribadi. Tidak hanya itu, hal ini juga akan menjadi jaminan bahwa Pengendali Data Pribadi memiliki pemahaman serta komitmen yang tinggi untuk melindungi serta menjaga keamanan Data Pribadi yang dikelola olehnya.
Dalam pemrosesan Data Pribadi, menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang berlaku memang telah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan. Diperlukan untuk melakukan evaluasi untuk meninjau sejauh mana tingkat efektivitas dari penerapan kebijakan tersebut. Lebih lanjut, evaluasi juga dilakukan untuk memastikan relevansi dan kepatuhan perusahaan terhadap perkembangan hukum, regulasi, dan teknologi. Ketika hasil evaluasi dinilai bahwa diperlukan perubahan untuk pembaruan, segera lakukan proses tersebut untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, baik di dalam internal dari Pengendali Data Pribadi maupun dengan perubahan regulasi yang berlaku.
Adapun Pengaturan Penting Lainnya yang wajib diatur dalam Data Protection Policy adalah sebagai berikut:
All data and information contained in this Legal Brief are compiled from reliable sources. This Legal Brief is not intended and should not be regarded as legal advice or opinion. It is not recommended to take any action based on the information provided in this service without first seeking professional assistance.