Kirana Two Office Tower 10th Floor Unit A - 14250, Jakarta
Dalam sistem demokrasi modern, relasi antara kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi sering kali membentuk pola interaksi yang kompleks dan tidak selalu sehat. Para elite—termasuk pelaku usaha—memiliki kecenderungan untuk menggunakan kekuasaan atau pengaruhnya guna mengintervensi proses pengambilan keputusan yang terjadi melalui praktik-praktik informal. Salah satu bentuk interaksi negatif antara bisnis dan politik tersebut tampak dalam praktik Political Rent Seeking, yaitu tindakan kelompok kepentingan untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara tidak proporsional melalui manipulasi kekuasaan atau kebijakan publik, bukan melalui persaingan pasar. Fenomena ini dapat dilihat melalui kasus di mana terdapat beberapa oknum meminta jatah proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali–Ethylene Dichloride (CA-EDC) sejumlah Rp5 Triliun tanpa melalui kegiatan tender.
Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah beredarnya sebuah video pertemuan antara sejumlah organisasi pelaku usaha lokal, termasuk Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, dengan pihak investor asing, yakni China Chengda Engineering Co. Pertemuan tersebut juga melibatkan organisasi bisnis lain seperti Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI), serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).[1]
Pertemuan itu terjadi dalam konteks proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali–Ethylene Dichloride (CA-EDC) senilai Rp15 triliun, yang merupakan bagian dari ekspansi investasi Chandra Asri Group—perusahaan petrokimia besar di Indonesia.[2] Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, terdengar seorang perwakilan menyampaikan secara terbuka permintaan agar proyek senilai Rp5 triliun diberikan kepada KADIN tanpa melalui proses tender:[3]
“Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas. Tanpa ada lelang, Rp5 triliun untuk KADIN, Rp3 triliun untuk KADIN, tanpa ada lelang.”
Pernyataan tersebut kemudian menjadi kontroversial karena secara eksplisit menunjukkan permintaan jatah proyek dari kontraktor asing tanpa mekanisme tender yang sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang/jasa. Atas kejadian tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah Banten kemudian mengambil langkah hukum dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan terkait proyek pembangunan pabrik CA-EDC yang dikerjakan oleh China Chengda Engineering Co, yakni: [4]
Sejatinya, proyek pembangunan pabrik kimia CA-EDC telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029. Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendefinisikan PSN sebagai:
“Proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.”
Penetapan proyek pembangunan pabrik kimia CA-EDC sebagai PSN tentu membawa konsekuensi hukum dan administratif yang signifikan. Sebagai PSN, proyek ini memperoleh berbagai fasilitas dan kemudahan dari negara sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Beragam fasilitas dan kemudahan yang diberikan tersebut dituangkan dalam tahap perencanaan, tahap penyiapan, tahap transaksi, tahap konstruksi, hingga tahap operasi dan pemeliharaan. Dengan status tersebut, negara tentu secara aktif terlibat dalam mempercepat realisasi proyek. Oleh karena itu, seluruh proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek CA-EDC yang berkaitan dengan fasilitas atau dukungan negara wajib tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres PBJ”).
Pasal 6 Perpres PBJ menyebutkan bahwa:
“Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
Berangkat dari ketentuan pasal tersebut, diketahui bahwa sejatinya tindakan untuk meminta proyek tanpa melalui kegiatan tender telah melanggar prinsip-prinsip dalam pengadaan barang/jasa. Hal ini dapat dilihat bahwa permintaan langsung proyek di luar mekanisme resmi pengadaan mengingkari asas keterbukaan. Prosesnya dilakukan secara tertutup dan berpotensi menutup akses penyedia jasa lain yang mungkin lebih kompeten atau menawarkan nilai yang lebih baik karena proses pengadaan tanpa melalui tender menyebabkan tidak adanya perbandingan harga dan kualitas. Hal ini berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran serta tidak menjamin tercapainya hasil yang optimal bagi proyek, sehingga bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Tidak hanya itu, tidak adanya proses kompetisi terbuka menjadikan tindakan tersebut melanggar prinsip persaingan sehat. Pemberian proyek kepada satu pihak tanpa proses seleksi menunjukkan adanya perlakuan istimewa yang bertentangan dengan asas keadilan dan meritokrasi dalam proses pengadaan. Penunjukan proyek secara informal tanpa dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas akan menyulitkan evaluasi, pengawasan, dan penegakan hukum jika terjadi penyimpangan.
Padahal, jika merujuk pada Perpes PBJ proyek pembangunan pabrik CA-EDC termasuk pada pekerjaan konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 30 Perpres PBJ:
“Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.”
Dengan itu, sejatinya proyek pembangunan pabrik CA-EDC harus melalui tender sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 36 yang mendefinisikan tender sebagai berikut:
“Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.”
Ketika terdapat permintaan jatah proyek dari kontraktor asing tanpa mekanisme tender yang sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang/jasa, sejatinya hal tersebut tentu telah bertentangan dengan pemaknaan atas definisi terhadap tender yang merupakan metode untuk mendapatkan penyedia Pekerjaan Konstruksi. Lebih lanjut, selain tender, terdapat juga metode pemilihan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Perpres PBJ yang menyebutkan bahwa:
“Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
Lebih lanjut, setiap metode pemilihan penyedia barang/jasa memiliki ketentuan khusus mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi agar metode tersebut dapat diterapkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 35 Perpres PBJ menyebutkan:
“Pembelian secara Elektronik dari Pelaku Usaha atau Pelaksana Swakelola yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian/memperoleh Barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.”
Pasal 38 ayat (2) Perpres PBJ menyebutkan bahwa E-purchasing hanya dapat dilakukan ketika:
“E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.”
Pasal 1 angka 40 Perpres PBJ menyebutkan:
“Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
Pasal 38 ayat (3) Perpres PBJ menyebutkan bahwa Pengadaan Langsung hanya dapat dilakukan ketika:
“Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk:
Pasal 1 angka 39 Perpres PBJ menyebutkan:
“Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.”
Pasal 38 ayat (4) Perpres PBJ menyebutkan bahwa Penunjukan Langsung hanya dapat dilakukan ketika:
“Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.”
Lebih lanjut, keadaan tertentu tersebut dispesifikkan dalam Pasal 38 ayat (5) Perpres PBJ
sebagai berikut:
“Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
Pasal 38 ayat (6) Perpres PBJ menyebutkan bahwa Tender Cepat hanya dapat dilakukan ketika:
“Tender cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja Penyedia untuk pengadaan yang:
Pasal 38 ayat (7) Perpres PBJ menyebutkan bahwa Tender hanya dapat dilakukan ketika:
“Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, pada prinsipnya proyek pembangunan pabrik CA-EDC oleh Chandra Asri Group yang berstatus PSN dan menerima fasilitas negara, hanya memenuhi kriteria penggunaan metode tender. Satu-satunya metode yang sah dan sesuai prinsip pengadaan adalah melalui mekanisme tender terbuka dan kompetitif. Oleh karena itu, permintaan jatah proyek di luar proses tender tidak memiliki dasar hukum dan secara nyata bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres PBJ.
Fenomena political rent seeking merujuk pada tindakan individu atau kelompok yang berupaya memperoleh keuntungan ekonomi tidak melalui produktivitas atau persaingan pasar yang sehat, melainkan melalui manipulasi kebijakan, regulasi, atau relasi kekuasaan.[5] Dalam konteks ini, “rente” bukan lagi sekadar penghasilan dari faktor produksi sebagaimana dalam ekonomi klasik, tetapi keuntungan ekstra yang diperoleh tanpa memberikan kontribusi terhadap nilai tambah.[6] Praktik political rent seeking cenderung muncul dalam sistem yang lemah dalam transparansi dan akuntabilitas, di mana aktor berkepentingan dapat memanfaatkan kedekatan dengan pusat kekuasaan untuk memperoleh posisi istimewa dalam penguasaan sumber daya ekonomi.
Menurut Didik J. Rachbini, praktik political rent seeking sering muncul dalam bentuk permintaan proyek tanpa proses kompetitif, lobi terhadap pejabat publik, atau intervensi terhadap regulasi untuk menciptakan keuntungan sepihak.[7] Dalam konteks inilah, permintaan proyek sebesar Rp5 Triliun tanpa tender oleh Kadin Cilegon dalam proyek CA-EDC milik Chandra Asri yang berstatus PSN dapat dikategorikan sebagai tindakan Political Rent Seeking. Padahal, tugas pokok dan fungsi KADIN sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri di antaranya adalah:
Tindakan meminta jatah proyek tanpa proses pengadaan yang transparan dan kompetitif bertolak belakang dengan mandat tersebut. Alih-alih menjadi fasilitator pembangunan ekonomi yang inklusif dan profesional, tindakan tersebut mencerminkan penyimpangan kelembagaan dan praktik penyalahgunaan posisi representatif untuk mengakses rente melalui pengaruh politik atau kedekatan dengan pemegang proyek. Ini tidak hanya mencoreng citra KADIN secara kelembagaan, tetapi juga memperlemah prinsip tata kelola pengadaan yang efisien, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Perpres PBJ.
All data and information contained in this Legal Brief are compiled from reliable sources. This Legal Brief is not intended and should not be regarded as legal advice or opinion. It is not recommended to take any action based on the information provided in this service without first seeking professional assistance.