← Back to Homepage

S&P Law Office Hadirkan Panduan Praktis Kontrak Bisnis bagi UMKM

Sep 11, 2025
UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia, menyumbang lebih dari 60% PDB dan menyerap hingga 97% tenaga kerja. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang menjalankan bisnis hanya berdasarkan kepercayaan tanpa kontrak tertulis yang jelas. Kondisi ini membuat UMKM rentan terhadap sengketa, kerugian finansial, hingga konflik berkepanjangan. Melihat kebutuhan tersebut, S&P Law Office meluncurkan buku Panduan Praktis Kontrak Bisnis: 14 Hari Paham Hukum Kontrak bagi UMKM. Buku ini hadir sebagai jembatan yang menghubungkan teori hukum kontrak dengan kebutuhan praktis para pelaku usaha. Disajikan dengan bahasa sederhana, buku ini membimbing UMKM memahami esensi kontrak bisnis, lengkap dengan contoh nyata, template, serta kiat penyusunan kontrak yang sah secara hukum. Menurut Timoty Ezra Simanjuntak, Founder S&P Law Office, kontrak adalah payung hukum yang melindungi kedua belah pihak. Dengan kontrak yang jelas, hak dan kewajiban menjadi lebih pasti serta potensi sengketa bisa diminimalisir. Penulis lain, Aldo Prasetyo Riyadi, menambahkan bahwa buku ini adalah “kit pertolongan pertama” bagi UMKM, karena membahas dasar hukum kontrak, elemen penting, hingga contoh perjanjian kerja sama, jual-beli, dan kemitraan. Sementara itu, Ekawati Shinta Dewi menekankan pentingnya landasan hukum dari PP No. 7 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kemitraan dituangkan dalam kontrak tertulis. Tak hanya teori, buku ini juga menyajikan studi kasus nyata dan tips praktis, seperti cara menghadapi wanprestasi, penyusunan klausul yang adil, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Dengan pendekatan 14 hari, pembaca dibimbing secara bertahap, sehingga literasi hukum bisa dipahami tanpa terasa berat.

More News

Blacklist dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Cara Pemulihannya?...

Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, integritas dan kepatuhan menjadi kunci utama. Salah satu bentuk sanksi yang diatur dalam Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 adalah sanksi daftar hitam (blacklist). Sanksi ini berupa larangan bagi peserta pemilihan atau penyedia untuk mengikuti seluruh proses... more

Created by Gerrant E. Hiya